Rabu, 07 Maret 2012

PROSES HUKUM






Makalah
PROSES HUKUM
 
Disusun Oleh : 
SAMSUL BAHRI


JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
PEKANBARU
2011/2012



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat allah SWT, karena atas curahan karunianya
kami dapat membuat makalah ini guna menunjang proses pembelajaran.
Dalam makalah ini kami membahas  tentang “ PROSES HUKUM”  semoga  ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Penulis menyadari dalam makalah ini tentu masih banyak  kekurangan  dan kekhilafan  dalam penyusunan maupun penulisan , oleh sebab itu penulis meminta kritik dan saran  mengenai makalah  yang saya buat ini. Atas kritik dan saran  penulis mengucapkan terima kasih
Demikian makalah ini kami buat , semoga makalah  ini bermanfaat  bagi kita semua, terutama bagi  penulis  sendiri. Dan apabila mempunyai kritik dan saran, kami persilahkan demi membangun kesempurnaan makalah
  ini dimasa yang akan datang.





Pekanbaru,  07 Nov  2011







PROSES HUKUM
Sampai sekarang kita telah membicarakan ketiga kategori kualitas yang ada pada hukum, yaitu normative, sosiologis dan filsapati. Dengan demikian telah dicoba untuk memberikan gambar  yang lenkap tentang hukum itu.
Dalam bab berikut ini kits akan membicarakan tentang bagai mana fungsi hukum untuk mengatur kehidupan bersama itu dijalankan kita akan menyaksikan betapa hal itu merupakan proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai aktivitas.
Kemudian kitajuga akan suatu model tertentu dalam penegakan hukum yang disebut administrasi keadilan. Pengunaan istilah tersebut memang belum meluas di inonesia, namun telah umum di gunakan di Amerika Sarika, seperti dalam ” the criminal justice system”.  Sebeetulnya model tersebut juga tidak sama sekali baru di negeri ini hanya itu muncul dalam unkapan berbeda, seperti “pendekatan terpadu”. Sebagai suatu model penanganan masaaah yang bertolak dari manajemen kelembagaan diharapkan bahwa ia akan memperkaya ilmu hukum di Indonesia.

A.        PEMBUATAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan barsama manusia, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan meliatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum itu. Bahan di sini menunjukkan kepasa isi, sedangkan struktur menunjuk kepada sekalian kelenkapan organissatoris yang memunkinkan hukum itu dibuat. Kelenkapan organisatoris ini barang tentu berbeda dari Negara satu ke Negara lain, sesuai dengan susunan kenegaraan yang dianut.

1.      Bahan hukun
Bahan pembuatan hukum dimulai dari gagasan atau ide yang diproses lebih lanjut sehinga pada akhirnya benar-benar menjadi bahan yang siap untuk di beri sangsi hukum. Gagasan ini muncul di masarakat dalam bentuk keinginan agar suatu masalah di atur oleh hukum. Contoh, masarakat mengangap bahwa suatu pencemaran dan kerusakan linkungan sudah menjadi demikian gawat, sehinga Negara perlu campur tangan dengan membuat hukum yang  mengatur masalah tersebut. Keinginan akan adanya pengaturan tentang linkungan hidup merupakan contoh gagasan tersebut.

Pembuatan hukum itu dirinci dalam tiga tahapan:
1)       Tahapan inisiasi :  munculnya suatu gagasan dalam masarakat
2)      Tahaap sosio-politis: pematangan dan penajaman gagasan

2.      Stuktur pembuatan hukum

Struktur serta organisasi pembuatan hukum di dunia dewasa ini umum didasarkan pada pembagian kekuasaan antara legislative, yudikatif dan esekutif. Filsafat yang endasari penggorganisasian tersebut muncul bersama kebangkitan individualism dan Rechtsstaat di Eropa dan dunia barat.dalam rangka melindungi individu, lembaga-lembaga legislative, peradilan dan efektif dikehendki unuk memiliki otonominya masing-masing, sehinga yang satunya tidak di tundukkan kepada yang lain.
Dari uraian di atas diketahui, bahwa pengorganisasian pembuatan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu penataan ketatanegaraan yang lebih luas. Dalam rangka penataan ketatanegaraan yang di dasarkan pada filsafat pemisahan kekuasaan itu lah pembuata hukum itu dijalankan. Dengan memisahkannya dari aktivitas kenegaraan yang lain, maka pembuatan hukum lalu bisa berjalan sebagai  suatu proses yang eksklusiv artinya di percayakan kepada suatu badan yang berdiri sendiri dan hanya melakukan suatu  kewenangan saja, yaitu membuat hukum. Kekuasaan dan kewenangan badan-badan yudikatif serta ekskutf juga tidak boleh mencampuri badan pembuatan hukum. 
Di Amerika Sarikat, pemisahan kekuasaan tidak dipegang sebagai doktrin yang mutlak seperti di eropa dartan. Minsalnya, di Negara tersebut, pengadilan menjalankan kekasan yng oleh dunia sudah diangap memasuki kewenangan eksekutif .
 

Intisari mengenai bagaimana seharusnya hukum itu di buat sebagai berikut.

1.      Gaya hendaknya padat dan sederhana. Kalimat-kalimat yang mutlak dan retorik hanya merupakan hal yang berlebihan dan menyesatkan.
2.      Istilah-istilah yang di pilih, hendaknya sedapat munkin bersifa mutlak  dan tidak relative, sehinga mempersempit kemunkinan untuk adanya perbedaan pendapat
3.      Hendaknya membataskan diri pada hal-hal yang actual, menghindari pebggunaan perumpamaan atau bersifat hipotesis.
4.      Hendaknya jangan rumit, sebab dibuat untuk oang kebanyakan ; jangan membenamkan orang kedalam persoalan logika. Tetapi sekedar bisa dijangkau oleh penalaran  orang kebanyakan.
5.      Janganlah masalah  pokok  yang di kemukakan dikaburkan oleh penggunaan perkecualian, pembatasan atau modifikasi, kecuali memang benar-benar di perlukan.
6.      Jangan  berup penlaran(argumentative); bahaya sekali memberikan alasan yang rinci tentang masaalah yang diatur, sebap hal itu hanya akan membuka pintu perdebatan.
7.      Di atas semua itu, isinya hendaknya dipikirkan secara masak terlebih dahulu serta janganlah membingunkan pemikiran serta rasa  keadilan bisa dan bagaimana umumnya sesuatu itu berjalan secara alami; sebap hukum yang lemah, tidak perlu dan tidak adil akan menyebapkan keseluruhan system perundang-undangan menjadi amruk dn merusk kewibawan Negara.
B.   PENEGAKAN HUKUM
            
        Dengan berakhirnya pembuatan hukumsebagai mana yang telah di uraikan di atas, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja  dari suatu perjsanan panjang untuk mengatur masarakat.tahap pembuatan hukum harus di susul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masarakat sehari-hari ini lah yang dimaksut dengan penegakan hukum itu.

Dalam bahasa Indonesia di kenal beberapa istilah di luar penegakan hukum tersebut, seperti ” penegakan hukum”. Tetapi tampaknya istilah penegakan hukum adalah yang paling sering digunakan dan  dengan demikian pada waktu-waktu mendatang istilah tersebut akan makin mapan atau merupakan istilah yang dijadikan(coined). Didalam bahasa asing juga kita mengenal berbagai peristilahan, seperti: rechtstoepassing, rechtshandhaving(Belanda);;law enforcement, application(Amerika).


Dalam struktur kenearaan modern, maka tugas penegakan hukum itu dijalankan oleh komponen eksekutif dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif, sehinga sering disedut juga birokrasi penegakan hukum. Sejak Negara itu mencampuri banyak biang Kegiatan dan pelayanan dalam  masarakat, maka memang campur tangan hukum juga  makin intensif, seperti dalam bibang-bidang kesehatan, perumahan, produksi, dan pendidikan. Tipe Negara yang demikian itu dikenal sebagai welfare state. Eksekutif  dengan birokrasinya merupakan bagian dari matarantai untuk mewujutkan rencana yang tercantum dalam (peraturan) hukum yang menangani bidang-bidang tersebut.

C.   PERADILAN
            Peradilan bisa disebut sebagai suatu macam penegakan hukum pula, oleh karena aktivitasnya juga tidak terlepas dari hukum yang tela dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu. Dengn demikin, maka baru sesudah hukum itu di buat kita bisa berbicara mengenai adanya dan berjalanya peradilan. Perbedannya adalah apabila komponen eksekutif tersebut diatas menjalankan penegakan hukum itu dengan aktif, maka pradilan bisa disebut pasif karna hus menungu datangnya pihak-pihak yang membutuhkan jasa peradilan.

        Berjalannya proes peradilan tersebut. Berhubungan erat dengan substansi yang diadili, yaitu berupa pekara perdata ataukah pidana. Ketertiban lembaga-lembaga dalam proses peradilan secara penuh hanya terjadi pada saat  mengadili perkara pidana. Dalam perkembangannya, kita menjumpai adanya diferensiasi dalam forum pengadilan, sehinga berbentuklah berbagai fora pengadilan, seperti pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha Negara. Tidaka ada setruktur universal dalam kelembagaan pengadilan  ini. Sehinga pada Negara-negara di dunia dijumpai for a pengadilan yang berbeda-beda.
        Bagi ilmu hukum; maka bagian penting dalam proes mengadili terjadi pada saat hakim memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pada dasarnya yang di lakukan oleh hakim adalah memeriksa kenyataan yang terjadi, serta menghukuminya dengan peraturan yang berlaku. Pada waktu diputuskan tentang bagaimana atau apa hukum yang berlaku untuk satu kasus, maka pada waktu itulah penegakan hukum mencapai puncaknya. Oleh Hans Kelsen, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh hakim demikian itu di sebut sebagai Konkretisierung.
D.    ADMINISTRASI KEADILAN
            Disebabkan oleh pengaruh continental yang kuat, maka di Indonesia hukum acara lebih di kenal daripada administrasi keadilan (administration of justice). Dalam administrasi keadilan tanpak lebih menonjol pendekatan administrasi daripada hukum: secara sinkat bisa dikatakan, bahwa pendekatan hukum yang mengunakan doktrin normative, terutama memikirkan tentang pembuan aturan yang menyuruh atau melarang untuk menertipkan jalannya proses mengadili itu.sedang pendekatan administrasi, yang mengunakan doktrin administrasi, lebih memikirkan tentang efesiensi lembaga lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses mengadili tersebut. Pendekatan administrasi tersebut beberapa decade terakhir ini di dukung oleh pengunaan analisis system dan pendekatan system atau ancangan system.
Administraara keadilan tidaklain mengandung pengertian, bahwa penerapan keadilan dalam masarakat itu membutuhkan pengelolaan, tidak dapat hanya diserahkan kepada masarakat begitu saja. Di serahkan kepada masarakat, artinya dipercayakan kepada maing-masing angota masarakat.
            Pada waktu kita membicarakan perkembangan hukum modern. Telah di peragakan suatu matriks yang maksutnya memberikan ikhtisar dari penjelasan weber  mengenai pentahapan perkembangan hukum sehinga menjadi modern, khususnya di benua Eropa. Karakteristik yang menonjol pada hukum modern adalah dalam cara-cara ia menerapkan keadilan dalam masarakat. Berbeda dengan cara-cara sebeumnya, atau yang dalam istilah webeer disebut sebagai kategori “dominasi”, maka penerapan keadilan pada system hukum modern sangat menegakkan pada struktur birokrasi. Tetapi sebelum birokratisasi dalam penerapan keadilan itu bisa dilaksanakan, terlebih dulu diperlukan tumbuhnya suatu pemerintahan yang kuat yang mampu mengambil alih semua pusat-pust kekuasaan dalam masarakt, sehinga hanya tingal satu kekuasaan sentral saja.
Proses pengalihan dari penerapan keadilan secara pribadi ketangan Negara ini tidak berlangsung sekaligus, melainkan berangsur-angsur. Halini telah kita saksikan pada waktu dibicarakan pertumbuhan hukum di Eropa, dengan semakin kuatnya kedudukan dan kekuasaan Negara serta pemerintah, penerapan keadilan itupun berangsur berpindah ketangan Negara dan dengan demikian lalu di lembagakan, khusus dalam hal ini:dinegarakan.dari penerapan keadilan muncullah kini istilah yang lebih khusus, yaitu law enforcement(pelaksanaan atau penerapan hukum) dan administrcuion of justice ini.    
            Keadilan dibagi keadilan-keadilan “ perdat” dan ” kriminal”, yang disebut belakangan ini di Indonesia lebih dikenal dengan” pidana”. Cirri yang membedakan keduanya adalah, bahwa pada keadilan perdata kita berhadapan dengan pelangaran-pelangaran terhadap perorangan, sedangkan pada yang lsin kita berhdapan dengan pelangaran-pelangaran terhadap umum.
            Dalam keaadilan perdata kita berurusan dengan hak-hak yang primer dan yang timbul dari pelangaran sangsi. Hak-hak primer adalah yang timbul bukan disebapkan oleh karna sudah terjadi oleh pelangaran sebelumnya, berbeda dengan itu, hak yang lain timbul sebagai kelanjutan dari terjadinya pelangaran. Apa bila seseorang memfitnah saya, maka saya berhak menuntut ganti rugi dan inilah yang di sebut sebagai hak jenis yang kedua tersebut., dalam keadilan perdata proses penerapannya harus megikuti prosedur yang telah di tentukan yang untuk administrasinya di Indonesia mengunakan hukum acara perdata. Sekalipun sudah di negarakan. Oleh karena keadilan perdata ini menyankut hubungan antara orang dengan orang, maka pengadministrasiannyapun masih saja memberikan cukup ruang bergerak kepada masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.
            Pada administrasi keadilan pidana keadaannya cukup berbeda. Salah satu cirri pembeda yang menonjol adalah, bahwa pada administrasi ini badan-badan yang terlibat cukup banyak dan oleh karna itu benar-benar membutuhkan pengolahan yang seksama. Badan-badan yang terlibat adalah: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasarakatan. Masaalah yang paling rumit adalah bagai mana kita akan  mengorganisasikan badan-badan kedalam satu kesatuan kerja, sedang masing-masing mempunyai wewenang dan tugas yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut munkin belum berarti apa-apa, tetapi, apa bila diingat, bahwa semua badan itu mengurusi orang yang sama, yaitu tersangka, terdakwa atau terhukum, maka keadaannya bisa lain. Apabila, minsalnya masing-masing badan itu memegang teguh birokrasinya, maka efisiensi dari administrasinya bisa sangat tergangu.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
 
Proses, adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat dari satu atau lebih objek di bawah pengaruhnya.
Hukum, adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.