Makalah
PROSES HUKUM
Disusun Oleh :
SAMSUL BAHRI
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
PEKANBARU
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Segala puji
syukur kami panjatkan kehadirat allah SWT, karena atas curahan karunianya
kami dapat membuat makalah ini
guna menunjang proses pembelajaran.
Dalam makalah ini
kami membahas tentang “ PROSES HUKUM” semoga ini
dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
Penulis menyadari dalam makalah ini tentu
masih banyak kekurangan dan kekhilafan dalam penyusunan maupun penulisan , oleh
sebab itu penulis meminta kritik dan saran
mengenai makalah yang saya buat
ini. Atas kritik dan saran penulis
mengucapkan terima kasih
Demikian makalah ini kami
buat , semoga makalah
ini bermanfaat bagi kita semua, terutama
bagi penulis sendiri. Dan apabila mempunyai kritik dan
saran, kami persilahkan demi membangun kesempurnaan makalah
ini dimasa yang akan datang.
ini dimasa yang akan datang.
Pekanbaru, 07
Nov 2011
PROSES
HUKUM
Sampai sekarang kita telah
membicarakan ketiga kategori kualitas yang ada pada hukum, yaitu normative,
sosiologis dan filsapati. Dengan demikian telah dicoba untuk memberikan
gambar yang lenkap tentang hukum itu.
Dalam bab berikut ini kits akan
membicarakan tentang bagai mana fungsi hukum untuk mengatur kehidupan bersama itu
dijalankan kita akan menyaksikan betapa hal itu merupakan proses yang cukup
panjang dan melibatkan berbagai aktivitas.
Kemudian kitajuga akan suatu
model tertentu dalam penegakan hukum yang disebut administrasi keadilan.
Pengunaan istilah tersebut memang belum meluas di inonesia, namun telah umum di
gunakan di Amerika Sarika, seperti dalam ” the
criminal justice system”. Sebeetulnya
model tersebut juga tidak sama sekali baru di negeri ini hanya itu muncul dalam
unkapan berbeda, seperti “pendekatan terpadu”. Sebagai suatu model penanganan
masaaah yang bertolak dari manajemen kelembagaan diharapkan bahwa ia akan
memperkaya ilmu hukum di Indonesia.
A. PEMBUATAN HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya
sebagai pengatur kehidupan barsama manusia, hukum harus menjalani suatu proses
yang panjang dan meliatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yang
berbeda-beda. Dalam garis besarnya aktivitas tersebut berupa pembuatan hukum
itu. Bahan di sini menunjukkan kepasa isi, sedangkan struktur menunjuk kepada
sekalian kelenkapan organissatoris yang memunkinkan hukum itu dibuat.
Kelenkapan organisatoris ini barang tentu berbeda dari Negara satu ke Negara
lain, sesuai dengan susunan kenegaraan yang dianut.
1.
Bahan hukun
Bahan pembuatan hukum dimulai
dari gagasan atau ide yang diproses lebih lanjut sehinga pada akhirnya
benar-benar menjadi bahan yang siap untuk di beri sangsi hukum. Gagasan ini
muncul di masarakat dalam bentuk keinginan agar suatu masalah di atur oleh
hukum. Contoh, masarakat mengangap bahwa suatu pencemaran dan kerusakan
linkungan sudah menjadi demikian gawat, sehinga Negara perlu campur tangan
dengan membuat hukum yang mengatur
masalah tersebut. Keinginan akan adanya pengaturan tentang linkungan hidup
merupakan contoh gagasan tersebut.
Pembuatan
hukum itu dirinci dalam tiga tahapan:
1)
Tahapan inisiasi : munculnya suatu gagasan dalam masarakat
2)
Tahaap
sosio-politis: pematangan dan penajaman gagasan
2.
Stuktur pembuatan hukum
Struktur serta organisasi
pembuatan hukum di dunia dewasa ini umum didasarkan pada pembagian kekuasaan
antara legislative, yudikatif dan esekutif. Filsafat yang endasari penggorganisasian
tersebut muncul bersama kebangkitan individualism dan Rechtsstaat di Eropa dan
dunia barat.dalam rangka melindungi individu, lembaga-lembaga legislative,
peradilan dan efektif dikehendki unuk memiliki otonominya masing-masing,
sehinga yang satunya tidak di tundukkan kepada yang lain.
Di Amerika Sarikat, pemisahan
kekuasaan tidak dipegang sebagai doktrin yang mutlak seperti di eropa dartan.
Minsalnya, di Negara tersebut, pengadilan menjalankan kekasan yng oleh dunia
sudah diangap memasuki kewenangan eksekutif .
Intisari mengenai bagaimana
seharusnya hukum itu di buat sebagai berikut.
1.
Gaya
hendaknya padat dan sederhana. Kalimat-kalimat yang mutlak dan retorik hanya
merupakan hal yang berlebihan dan menyesatkan.
2.
Istilah-istilah
yang di pilih, hendaknya sedapat munkin bersifa mutlak dan tidak relative, sehinga mempersempit kemunkinan
untuk adanya perbedaan pendapat
3.
Hendaknya
membataskan diri pada hal-hal yang actual, menghindari pebggunaan perumpamaan
atau bersifat hipotesis.
4.
Hendaknya
jangan rumit, sebab dibuat untuk oang kebanyakan ; jangan membenamkan orang
kedalam persoalan logika. Tetapi sekedar bisa dijangkau oleh penalaran orang kebanyakan.
5.
Janganlah
masalah pokok yang di kemukakan dikaburkan oleh penggunaan
perkecualian, pembatasan atau modifikasi, kecuali memang benar-benar di
perlukan.
6.
Jangan berup penlaran(argumentative); bahaya sekali
memberikan alasan yang rinci tentang masaalah yang diatur, sebap hal itu hanya
akan membuka pintu perdebatan.
7.
Di
atas semua itu, isinya hendaknya dipikirkan secara masak terlebih dahulu serta
janganlah membingunkan pemikiran serta rasa
keadilan bisa dan bagaimana umumnya sesuatu itu berjalan secara alami;
sebap hukum yang lemah, tidak perlu dan tidak adil akan menyebapkan keseluruhan
system perundang-undangan menjadi amruk dn merusk kewibawan Negara.
Dengan berakhirnya pembuatan hukumsebagai mana yang telah di uraikan di atas, proses hukum baru menyelesaikan satu tahap saja dari suatu perjsanan panjang untuk mengatur masarakat.tahap pembuatan hukum harus di susul oleh pelaksanaannya secara konkrit dalam kehidupan masarakat sehari-hari ini lah yang dimaksut dengan penegakan hukum itu.
Dalam
bahasa Indonesia di kenal beberapa istilah di luar penegakan hukum tersebut,
seperti ” penegakan hukum”. Tetapi tampaknya istilah penegakan hukum adalah
yang paling sering digunakan dan dengan
demikian pada waktu-waktu mendatang istilah tersebut akan makin mapan atau
merupakan istilah yang dijadikan(coined).
Didalam bahasa asing juga kita mengenal berbagai peristilahan, seperti: rechtstoepassing,
rechtshandhaving(Belanda);;law enforcement, application(Amerika).
Dalam
struktur kenearaan modern, maka tugas penegakan hukum itu dijalankan oleh
komponen eksekutif dan dilaksanakan oleh birokrasi
dari eksekutif, sehinga sering disedut juga birokrasi penegakan hukum. Sejak
Negara itu mencampuri banyak biang Kegiatan dan pelayanan dalam masarakat, maka memang campur tangan hukum
juga makin intensif, seperti dalam
bibang-bidang kesehatan, perumahan, produksi, dan pendidikan. Tipe Negara yang
demikian itu dikenal sebagai welfare
state. Eksekutif dengan birokrasinya
merupakan bagian dari matarantai untuk mewujutkan rencana yang tercantum dalam
(peraturan) hukum yang menangani bidang-bidang tersebut.
C. PERADILAN
Peradilan bisa disebut sebagai suatu
macam penegakan hukum pula, oleh karena aktivitasnya juga tidak terlepas dari
hukum yang tela dibuat dan disediakan oleh badan pembuat hukum itu. Dengn
demikin, maka baru sesudah hukum itu di buat kita bisa berbicara mengenai
adanya dan berjalanya peradilan. Perbedannya adalah apabila komponen eksekutif
tersebut diatas menjalankan penegakan hukum itu dengan aktif, maka pradilan
bisa disebut pasif karna hus menungu datangnya pihak-pihak yang membutuhkan
jasa peradilan.
Berjalannya
proes peradilan tersebut. Berhubungan erat dengan substansi yang diadili, yaitu
berupa pekara perdata ataukah pidana. Ketertiban lembaga-lembaga dalam proses
peradilan secara penuh hanya terjadi pada saat
mengadili perkara pidana. Dalam perkembangannya, kita menjumpai adanya
diferensiasi dalam forum pengadilan, sehinga berbentuklah berbagai fora
pengadilan, seperti pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata
usaha Negara. Tidaka ada setruktur universal dalam kelembagaan pengadilan ini. Sehinga pada Negara-negara di dunia
dijumpai for a pengadilan yang berbeda-beda.
Bagi
ilmu hukum; maka bagian penting dalam proes mengadili terjadi pada saat hakim
memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pada dasarnya yang di lakukan oleh hakim
adalah memeriksa kenyataan yang terjadi, serta menghukuminya dengan peraturan
yang berlaku. Pada waktu diputuskan tentang bagaimana atau apa hukum yang
berlaku untuk satu kasus, maka pada waktu itulah penegakan hukum mencapai
puncaknya. Oleh Hans Kelsen, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh hakim
demikian itu di sebut sebagai Konkretisierung.
D. ADMINISTRASI
KEADILAN
Disebabkan oleh pengaruh continental yang kuat, maka
di Indonesia hukum acara lebih di
kenal daripada administrasi keadilan
(administration of justice). Dalam administrasi keadilan tanpak lebih
menonjol pendekatan administrasi daripada hukum: secara sinkat bisa dikatakan,
bahwa pendekatan hukum yang mengunakan doktrin normative, terutama memikirkan
tentang pembuan aturan yang menyuruh atau melarang untuk menertipkan jalannya
proses mengadili itu.sedang pendekatan administrasi, yang mengunakan doktrin
administrasi, lebih memikirkan tentang efesiensi lembaga lembaga-lembaga yang
terlibat dalam proses mengadili tersebut. Pendekatan administrasi tersebut
beberapa decade terakhir ini di dukung oleh pengunaan analisis system dan pendekatan system atau ancangan system.
Administraara
keadilan tidaklain mengandung pengertian, bahwa penerapan keadilan dalam masarakat
itu membutuhkan pengelolaan, tidak dapat hanya diserahkan kepada masarakat
begitu saja. Di serahkan kepada masarakat, artinya dipercayakan kepada
maing-masing angota masarakat.
Pada waktu kita membicarakan
perkembangan hukum modern. Telah di peragakan suatu matriks yang maksutnya
memberikan ikhtisar dari penjelasan weber
mengenai pentahapan perkembangan hukum sehinga menjadi modern, khususnya
di benua Eropa. Karakteristik yang menonjol pada hukum modern adalah dalam
cara-cara ia menerapkan keadilan dalam masarakat. Berbeda dengan cara-cara
sebeumnya, atau yang dalam istilah webeer disebut sebagai kategori “dominasi”,
maka penerapan keadilan pada system hukum modern sangat menegakkan pada
struktur birokrasi. Tetapi sebelum birokratisasi dalam penerapan keadilan itu
bisa dilaksanakan, terlebih dulu diperlukan tumbuhnya suatu pemerintahan yang
kuat yang mampu mengambil alih semua pusat-pust kekuasaan dalam masarakt,
sehinga hanya tingal satu kekuasaan sentral saja.
Proses
pengalihan dari penerapan keadilan secara pribadi ketangan Negara ini tidak
berlangsung sekaligus, melainkan berangsur-angsur. Halini telah kita saksikan
pada waktu dibicarakan pertumbuhan hukum di Eropa, dengan semakin kuatnya
kedudukan dan kekuasaan Negara serta pemerintah, penerapan keadilan itupun
berangsur berpindah ketangan Negara dan dengan demikian lalu di lembagakan,
khusus dalam hal ini:dinegarakan.dari penerapan keadilan muncullah kini istilah
yang lebih khusus, yaitu law enforcement(pelaksanaan
atau penerapan hukum) dan administrcuion
of justice ini.
Keadilan dibagi keadilan-keadilan “
perdat” dan ” kriminal”, yang disebut belakangan ini di Indonesia lebih dikenal
dengan” pidana”. Cirri yang membedakan keduanya adalah, bahwa pada keadilan
perdata kita berhadapan dengan pelangaran-pelangaran terhadap perorangan,
sedangkan pada yang lsin kita berhdapan dengan pelangaran-pelangaran terhadap
umum.
Dalam keaadilan perdata kita
berurusan dengan hak-hak yang primer dan yang timbul dari pelangaran sangsi.
Hak-hak primer adalah yang timbul bukan disebapkan oleh karna sudah terjadi
oleh pelangaran sebelumnya, berbeda dengan itu, hak yang lain timbul sebagai
kelanjutan dari terjadinya pelangaran. Apa bila seseorang memfitnah saya, maka
saya berhak menuntut ganti rugi dan inilah yang di sebut sebagai hak jenis yang
kedua tersebut., dalam keadilan perdata proses penerapannya harus megikuti
prosedur yang telah di tentukan yang untuk administrasinya di Indonesia
mengunakan hukum acara perdata. Sekalipun sudah di negarakan. Oleh karena
keadilan perdata ini menyankut hubungan antara orang dengan orang, maka
pengadministrasiannyapun masih saja memberikan cukup ruang bergerak kepada
masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.
Pada administrasi keadilan pidana
keadaannya cukup berbeda. Salah satu cirri pembeda yang menonjol adalah, bahwa
pada administrasi ini badan-badan yang terlibat cukup banyak dan oleh karna itu
benar-benar membutuhkan pengolahan yang seksama. Badan-badan yang terlibat
adalah: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasarakatan. Masaalah yang
paling rumit adalah bagai mana kita akan
mengorganisasikan badan-badan kedalam satu kesatuan kerja, sedang
masing-masing mempunyai wewenang dan tugas yang berbeda-beda.
Perbedaan-perbedaan tersebut munkin belum berarti apa-apa, tetapi, apa bila
diingat, bahwa semua badan itu mengurusi orang yang sama, yaitu tersangka,
terdakwa atau terhukum, maka keadaannya bisa lain. Apabila, minsalnya
masing-masing badan itu memegang teguh birokrasinya, maka efisiensi dari
administrasinya bisa sangat tergangu.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Proses, adalah urutan pelaksanaan atau kejadian
yang terjadi secara alami atau didesain, mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian
atau sumber daya
lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Suatu proses mungkin dikenali oleh
perubahan yang diciptakan terhadap sifat-sifat
dari satu atau lebih objek di
bawah pengaruhnya.
Hukum, adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.